Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien Umum: Kartu Identitas yang Berlaku (KTP/SIM/PASPOR).
  2. Pasien BPJS: 1. Kartu BPJS; 2. Kartu Identitas yang Berlaku (KTP/SIM/PASPOR); 3. Surat rujukan dari Faskes Tk. I.
  3. Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora: 1. ID Kemenpora; 2. SK Penunjukkan Atlet Nasional; 3. Sertifikat / Piagam / Medali kejuaraan tingkat Internasional (bagi pasien atlet).

  1. Pendaftaran
  2. Pendaftaran

24 Jam, Hari Libur dan Hari Besar tetap Buka

Respond time (kecepatan pasien dilayani sejak pasien datang sampai mendapat pelayanan dokter): ≤ 5 menit

Pelayanan ambulans IGD 24 jam

Pasien Umum:

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

  1. Administrasi     
        1. Administrasi Pasien Baru per kunjungan Rp40.000,00
        2. Administrasi Pasien Lama per kunjungan Rp10.000,00
  2. Konsultasi     
        1. Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat per orang per kunjungan Rp 50.000,00
        2. Dokter Spesialis      
  1. Datang per kunjungan Rp 150.000,00
  2. Via Media Elektronik per konsultasi Rp40.000,00
  1. Tindakan
  1. Pasang Infus Perifer per tindakan Rp 75.000,00
  2. Pasang Kateter Urin per tindakan Rp 50.000,00
  3. Ekstrasi Kuku per tindakan Rp 350.000,00
  4. Rawat dan/atau Jahit Luka Kecil (<5>
  5. Rawat dan/atau Jahit Luka Sedang (5 s.d. 15 cm, kulit dan sub kulit) per tindakan Rp300.000,00
  6. Rawat dan/atau Jahit Luka Besar (>15 cm, Kulit, Sub Kulit, Otot, dan Tulang) per tindakan Rp500.000,00
  7. Buka Jahitan per tindakan Rp75.000,00
  8. Ekstraksi kuku per tindakan Rp 350.000,00
  9. Elektrokardiografi (EKG) per tindakan Rp75.000,00
  10. Nasogastric tube (NGT) per tindakan Rp100.000,00
  11. Observasi Pasien      
  1. < 6>
  2. 6 jam s.d 12 jam per tindakan Rp 200.000,00
  3. 12 jam s.d. 24 jam per tindakan Rp 400.000,00
  1. Monitoring Pasien per tindakan Rp 120.000,00  
  2. Pemakaian Oksigen per liter per jam Rp 15.000,00
  3. Nebulizer per tindakan Rp 75.000,00
  4. Suntik per tindakan Rp 40.000,00

 

Pasien BPJS: Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

        1. Prosedur Resusitasi Rp. 298,100
        2. Prosedur Kardioversi Rp. 286,500
        3. Prosedur Terapi Saluran Pernapasan Rp. 308,500
        4. Prosedur pada Usus Buntu Rp. 2,407,800
        5. Rontgent (Foto Polos) Rp. 104,100
        6. Elektrokardiogram (ECG) Rp. 77,000
        7. Prosedur Cairan Intravena Rp. 86,200
        8. Gastrointestinal Akut Rp. 135,700
        9. Bronkial Akut Rp. 192,500
        10. Infark Miokard Akut dan Aritmia Rp. 604,100
        11. Fraktur Rp. 129,600
        12. Saluran Kemih Akut Rp. 250,700
        13. Infeksi Akut Rp. 421,800
        14. Cardiac Arrest, Respiratory Arrest & Syok Rp.  259,600
        15. Paru Akut Rp. 245,800
        16. Infeksi Saluran Kemih Akut Rp. 126,600
        17. Perawatan Luka Rp. 183.900
        18. Kekacauan Metabolik Akut Rp. 361.100
        19. Konsultasi atau Pemeriksaan Lain-Lain Rp.131.600
        20. Prosedur Persalinan Melalui Vagina/ Jalan Lahir Rp. 802.800

 

*Berdasarkan Tarif RS Pemerintah Kelas C Rawat Jalan Regional 1.

 

Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora: gratis / tanpa biaya

 

**Pasien yang telah memilih menggunakan haknya sebagai pasien umum tidak diperkenankan untuk berpindah menjadi pasien BPJS, kecuali bila sejak awal pendaftaran pasien telah menyatakan akan menggunakan BPJS namun persyaratan belum lengkap.

***Total tarif tergantung dari berat-ringannya kondisi pasien emergency

**** Tarif secara lengkap dapat dilihat di regulasi yang telah ditetapkan

1. Pelayanan Pasien Gawat Darurat 2. Pelayanan Dokter Umum dengan kasus False Emergency bagi pasien yang datang di luar jam kerja (Senin – Jumat : 14.00 – 08.00 wib, Sabtu, Minggu, dan Hari Libur)

Email: rsolahragacibubur@gmail.com

Telp: 021-87753977

Pengaduan : 081298206321 (WA Only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"