Respond time (kecepatan pasien dilayani sejak pasien datang sampai mendapat pelayanan dokter): ≤ 5 menit
Pelayanan ambulans IGD 24 jam
Pasien BPJS: Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
*Berdasarkan Tarif RS Pemerintah Kelas C Rawat Jalan Regional 1.
Pasien Atlet Nasional dan Bersertifikat Kejuaraan Internasional, Karyawan Kemenpora, dan Pasien yang berada di dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi Tusi Kemenpora: gratis / tanpa biaya
**Pasien yang telah memilih menggunakan haknya sebagai pasien umum tidak diperkenankan untuk berpindah menjadi pasien BPJS, kecuali bila sejak awal pendaftaran pasien telah menyatakan akan menggunakan BPJS namun persyaratan belum lengkap.
***Total tarif tergantung dari berat-ringannya kondisi pasien emergency
**** Tarif secara lengkap dapat dilihat di regulasi yang telah ditetapkan
1. Pelayanan Pasien Gawat Darurat 2. Pelayanan Dokter Umum dengan kasus False Emergency bagi pasien yang datang di luar jam kerja (Senin – Jumat : 14.00 – 08.00 wib, Sabtu, Minggu, dan Hari Libur)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store