Fasilitasi Bantuan Pengembangan Olahraga Rekreasi

  1. Mengajukan surat permohonan fasilitasi Pengembangan Olahraga Rekreasi melalui kegiatan olahraga, proposal yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan/atau Sekretaris pada Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  2. Melampirkan foto copy Akte Notaris Legalisir Pendirian Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat dan/atau melampirkan foto copy AD/ART Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  3. Melampirkan foto copy Rekening Bank atas nama Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  4. Melampirkan foto copy keterangan terdaftar di Kemenkumham atas nama Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  5. Melampirkan foto copy NPWP atas nama Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  6. Melampirkan foto copy SK Kepengurusan yang diakui Pemerintah;
  7. Melampirkan program kerja;
  8. Melampirkan Surat Ijin Domisili dari instansi yang berwenang;
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Dispora atau Dinas yang menangani olahraga;
  10. Bersedia membuat laporan kegiatan fasilitasi pembinaan yang diterima dilengkapi dengan dokumentasi.

  1. Ketua/Sekretaris Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat mengusulkan proposal kegiatan olahraga yang ditujukan ke Menteri Pemuda dan Olahraga yang bertanggungjawab dilengkapi dengan salinan tentang : a. foto copy Akte Notaris Legalisir Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat dan/atau melampirkan foto copy AD/ART Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat; b. foto copy Rekening Bank atas nama Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat; c. foto copy surat keterangan terdaftar di Kemenkumham; d. foto copy NPWP atas nama Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat; e. foto copy SK Kepengurusan; f. program kerja Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat; g. ijin domisili dari instansi yang berwenang; h. bersedia menerima dan memanfaatkan fasilitasi seoptimal mungkin sesuai petunjuk yang diberikan.
  2. Proposal yang disampaikan oleh pengurus Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat, disusun dengan sistematika, sekurang-kurangnya memuat: a. Latar Belakang memuat antara lain orientasi proposal dengan kegiatan yang dilaksanakan, dan gambaran umum; b. Tujuan kegiatan (sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing); c. Sasaran kegiatan (realisasi pekerjaan yang ingin dicapai); d. Pogram Kerja (tahun berjalan); e. Waktu/Jadwal dan tempat kegiatan; f. Kondisi lembaga olahraga masyarakat/yayasan/klub olahraga memuat kekuatan, kelemahan, ancaman, dan peluang di daerah, termasuk inventaris yang dimiliki; g. Rincian Anggaran Biaya; h. Penutup.
  3. Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima Fasilitasi Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Pada Program Kepemudaan dan Keolahragaan dalam rangka Pengembangan Olahraga Rekreasi melalui kegiatan olahraga terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap proposal dari klub olahraga yang diterima, Tim verifikasi dibentuk melalui keputusan KPA, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
  4. Ketua/Sekretaris lembaga olahraga, masyarakat/yayasan/klub olahraga masyarakat akan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) nota kesepahaman dengan Pemerintah yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bersifat mengikat berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dalam pemberian fasilitasi bantuan ke masyarakat/stakeholder.
  5. Selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan kelengkapan dokumen yang diperlukan di ajukan ke Pejabat Pembuat SPM untuk diuji dan dinilai serta diperiksa kelengkapan dan kesesuaian administrasinya.
  6. SPM yang telah ditandatangani diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), atas dasar SP2D yang diterima dari KPPN, Bendahara Bidang Keolahragaan Satuan Kerja Mekanisme bantuan langsung membukukan transaksi kedalam Buku Kas Umum (BKU), untuk selanjutnya fasilitasi pembinaan klub olahraga penyalurannya dilaksanakan secara langsung murni oleh SKPD yang membidangi olahraga dalam bentuk barang dan atau jasa.

20 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait) 

Tidak dipungut biaya

Jenis kegiatan olahraga yang dapat dibiayai dengan Dana Fasilitasi Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Pada Program Kepemudaan dan Keolahragaan dalam rangka Pengembangan Olahraga Rekreasi adalah : 1. Fasilitasi Pembinaan/Pengembangan Olahraga Massal dan Kesehatan Olahraga; 2. Fasilitasi Penyediaan Ruang Publik Olahraga; 3. Fasilitasi Bimbingan dan Pengembangan Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata; 4. Fasilitasi Pengembangan Olahraga Rekreasi.

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik/dialog.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pengembangan Olahraga Rekreasi"