20 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait)
Tidak dipungut biaya
Jenis kegiatan olahraga yang dapat dibiayai dengan Dana Fasilitasi Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Pada Program Kepemudaan dan Keolahragaan dalam rangka Pengembangan Olahraga Rekreasi adalah : 1. Fasilitasi Pembinaan/Pengembangan Olahraga Massal dan Kesehatan Olahraga; 2. Fasilitasi Penyediaan Ruang Publik Olahraga; 3. Fasilitasi Bimbingan dan Pengembangan Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata; 4. Fasilitasi Pengembangan Olahraga Rekreasi.
Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak aduan/saran Deputi 3 (resepsionis);
2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik/dialog.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store