Surat pernyataan Ahli waris

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Berkas lengkap akan diberikan kepada operator untuk dibuatkan surat keterangan ahli waris
  4. Diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh camat
  5. Pemohon mengambil surat ahli waris di loket pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

1. Via telepon ke no 085261973217

2. Datang langsung ke kantor camat kota juang ( Jln Laksamana malahayati, kota juang Bireuen )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan Ahli waris"

Pelaksana

Fitri

Admin