SK imum chiek dan atau SK imum Meunasah

  1. Rapat hadir pemilihan imum meunasah
  2. Berita acara
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Rekomendasi KUA
  6. Surat pernyataan yang mundur
  7. Surat pernyataan yang di Angkat

  1. Aparatur mendatangi loket informasi
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Berkas diperiksa oleh petugas
  4. berkas lengkap dibawa ke operator untuk dibuatkan surat usulan/pengantar
  5. SK diparaf Kasi dan sekcam, dan ditandatangani camat
  6. Aparatur gampong dapat mengambil SK di loket Pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Imum Chiek dan Imum Meunasah

1. Via telepon 085261973217

2. Datang langsung ke kantor camat kota juang ( Jln Malahayati Kota juang Kabupaten Bireun)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK imum chiek dan atau SK imum Meunasah"

Pelaksana

Fitri

Admin