Surat Izin Keramaian

  1. Fotokopi KTP Penyelenggara
  2. Rekomendasi keuchik/camat

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Loket Pelayanan
  3. Petugas Loket Pelayanan memeriksa berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan kepada operator untuk dibuatkan surat pengantar/usulan
  5. Berkas diserahkan ke petugas untuk di agenda, kemudian paraf Kasi, Paraf sekcam dan kemudan ditandatangani Camat
  6. Pemohon mengambil izin keramaian di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Keramaian

1. Via telepon 082277144527

2. Datang langsung ke kantor camat kota juang ( Jln Laksamana Malahayati kota juang, Bireuen)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"

Pelaksana

Fitri

Admin