Surat izin usaha yang dilimpahkan ke kecamatan

  1. Permohonan bermaterai Rp.6000
  2. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi surat kepemilikan tanah
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta pendirian usaha yang berbadan Hukum
  6. Fotokopi NPWP/NPWRD
  7. Fotokopi izin HO bila diperlukan
  8. Dokumen AMDAL

  1. Pemohon mendatangi loket Infromasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahan ke operator untuk dibuatkan surat pengantar/pengusul
  5. Berkas lengkap diserahkan kepada petugas untuk diagenda , kemudian paraf kasi, paraf sekcam dan kemudian ditandatangani oleh camat
  6. Pemohon mengambil surat SITU di loket pelayanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin usaha yang dilimpahkan ke kecamatan

1. Via telepon ke no 085277144527

2. Datang Langsung ke Kantor camat kota juang ( Jln Laksamana Malahayati kota juang kabupaten Bireuen )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha yang dilimpahkan ke kecamatan"

Pelaksana

Fitri

Admin