Rekomendasi izin usaha pertambangan

  1. Permohonan bermaterai RP.6000
  2. Pas photo 3x4 sebnayak 2 lembar
  3. Fotokopi surat kepemilikan tanah
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi surat izin usaha berbadan hukum
  6. Fotokopi NPWP/NPWRD
  7. Surat keterangan tidak keberatan dari warga dan tetangga
  8. Dokumen AMDAL atau UPL/PKL
  9. Bukti lunas pajak bahn galian golongan C
  10. Peta Wilayah pertambangan yang menunjukkan batas-batas titik kordinasi secara jelas dengan skla 1 banding 1000 untuk areal dibawah 6 hectare

  1. Pemohon mendatangi Loket Informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan ke operator untuk dibuatkan surat pengantar/usulan
  5. berkas diserahkan ke petugas untuk diagenda, kemudian d paraf kasi dan sekcam lalu di tandatangani oleh camat
  6. Pemohon mengambil surat rekomendasi izin pertambangan di loket pelayanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomdasi izin usaha pertambangan

1. Via telepepon ke NO 085277144527

2. Datang Lansung ke kantor Camat kota juang ( Jln Laksamana Malahayati, Kota Juang Bireuen )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin usaha pertambangan"

Pelaksana

Fitri

Admin