Rekomendasi pengurusan izin gangguan (HO)

  1. Permohonan memiliki HO
  2. Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotokopi surat kepemilikan tanah
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta pendirian usaha yang berbadan hukum
  6. NPWP
  7. Skema Lokasi Usaha disahkan Oleh Keuchik
  8. Surat pernyataan persetujuan dari pemilik tanah apabila tanah bukan milik sendiri
  9. Surat keterangan tidak keberatan dari warga ( tentangga) yang berdiam di sekitar tempat usaha
  10. Surat keterangan berdomisili dari Keuchik setempat
  11. Dokumen Asli dampat Lingkungan ( SPLL)

  1. Pemohon mendatangi loket informasi
  2. Pemohon Menyerahkan berkas
  3. Petugas melakukan pemeriksaan berkas
  4. Berkas lengkap diserahkan kepada operator untuk dibuatkan surat pengantar/usulan
  5. Berkas diserahkan kepada petugas untuk di agenda, Paraf kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh camat
  6. pemohon mengambil surat rekomendasi HO pada loket Pelayanan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENGURUSAN IZIN GANGGUAN (HO)

1. Via telepon ke no 085277144527

2. Dtang Langsung ke kantor Camat kota juang kabupaten Bireuen ( Jln Laksamana Malahayati Kota Juang, Bireuen)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pengurusan izin gangguan (HO)"

Pelaksana

Fitri

Admin