Surat Keterangan perekaman E-KTP

  1. Fotocopy KK 2 lembar

  1. Pemohon mendatangi loket dan prosedur
  2. Diteruskan ke meja Pelayanan
  3. Pemohon menunggu di ruang Tunggu
  4. Petugas Melakukan Verivikasi Berkas
  5. Pemohon dipersilahkan masuk ke ruang perekaman Data
  6. Setelah melakukan perekaman, operator membuat surat perekaman data
  7. Surat keterangan perekaman di agenda kemudian diparaf kasi,sekcam dan selanjutnya ditandatangani oleh camat.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman E=ktp

1. Via telepon ke No telp 085277696646

2. Datang langsung ke kantor Camat kota juang ( Jln. Laksamana Malahayati-Kota Juang Kabupaten Bireuen)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan perekaman E-KTP"

Pelaksana

Fitri

Admin