Surat Pindah Datang WNI

  1. Fotokopi KK 2 lembar
  2. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh keuchik
  3. Pas photo
  4. Foto copy KTP

  1. Pemohon mendatangi loket dan prosedur
  2. Diteruskan ke meja pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas Melakukan Pemeriksaan berkas
  5. Berkas lengkap akan diserahkan ke petugas untuk di agenda,paraf kasi, sekcam dan tanda tangan oleh camat
  6. Surat pindah dapat diambil diloket pelayanan.

15 menit- selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Datang WNI

1. Via Telepon 085277696646

2. Datang Langsung ke kantor camat kota juang (Jln Laksamana Malahayati-Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang WNI"

Pelaksana

Fitri

Admin