Pelayanan PICU / NICU

  1. Surat pengantar / permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / Jaminan lainnya
  4. Surat rujukan

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Pasien masuk ruang IGD
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat PICU/NICU
  4. Petugas PICU NICU serah terima pasien
  5. Petugas melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. PAsien pindah ruang rawat / pulang / rujuk

Waktu sampai di ruang PICU / NICU 1 jam

Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Pasien Jaminan : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan PICU NICU

Web : www.rsudkraton.id
SMS Gateway : 08156941008
Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id
Instagram : RSUD Kraton
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PICU / NICU"