Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien Umum : Menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB) / KTP dan KK
  2. Pasien BPJS : Menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB) / KTP , Kartu PBJS, Surat Rujukan, SKU bagi pasien kontrol ulang
  3. Asuransi lainnya : Menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB) / KTP, SKKL, Resume medis

  1. Pasien Reguler: Pengambilan nomor antrian, Menunggu panggilan, melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, menunggu panggilan sesuai dengan klinik yang dituju
  2. Pasien SMS: Pasien SMS sehari sebelum pemeriksaan, Mengambil surat jaminan di loket pendaftaran pasien rawat jalan, Menunggu panggilan sesuai dengan klinik yang dituju
  3. Pasien Online: Membuka website epasien.rsudkraton.id atau lewat aplikasi playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.nexterweb.epasien&hl=in, Registrasi Online dilakukan maksimal H-1 sebelum pendaftaran pukul 23.59, Mengambil surat jaminan di bagian pendaftaran pasien rawat jalan, untuk pasien BPJS dan membayar di kasir untuk pasien Umum, Menunggu panggilan sesuai dengan klinik yang dituju

Pasien Reguler

  • Senin s/d Kamis Jam 07.00 - 11.00
  • Jumat s/d Sabtu Jam 07.00 - 10.00

Pasien SMS

  • SMS sehari sebelum pemeriksaan
  • Senin s/d Jumat Jam 08.00 - 13.00
  • Sabtu jam 08.00 - 11.00

Pasien Online

H-1 sebelum pendaftaran pukul 23.59

Sesuai Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 93 Tahun 2017

Identitas Pasien teregistrasi di SIMRS, untuk pasien BPJS terdaftar pada Pcare, Pasien teregister sesuai klinik yang dituju

Web : www.rsudkraton.id

SMS Gateway : 08156941008

Email : rsudkraton@pekalongankab.go.id / kraton.rsud@gmail.com / rsudkraton@yahoo.co.id

Instagram : RSUD Kraton

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"