Standar Pelayanan Administrasi dan Pendaftaran

  1. Atlet: SK penunjukkan Atlet Nasional (PELATNAS) dan Sertifikat/Piagam/Medali kejuaraan tingkat Internasional (bagi atlet non PELATNAS)
  2. Masyarakat umum : Kartu Identitas yang berlaku (KTP/SIM/PASPOR)

  1. Mengisi form kunjungan dan mengisi biodata
  2. Mengisi form kunjungan dan mengisi biodata

5 Menit

1. Pasien Atlet Nasional dan bersertifikat Kejuaraan Internasional, karyawan Kemenpora, dan pasien yang berada dalam kegiatan (yang masih berlangsung) yang menjadi tugas dan fungsi Kemenpora biaya gratis/tanpa biaya

2. Biaya pendaftaran pasien umum sebesar Rp. 10.000,- per pasien (sesuai PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenpora).

Pelayanan admisi PPITKON dan pelayanan kasir

Kotak saran/aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi dan Pendaftaran"