1. Masyarakat menyampaikan pengaduan
2. Regristrasi berkas masuk
3. Verifikasi data
4. Surat yang telah memenuhi ketentuan diserahkan kepada Tim
5. Fasilitasi Penyelesaian permasalahan dengan musyawarah antara pihak pengadu dan yang diadukan
6. Hasil musyawarah dibuat berita acara untuk ditandatangani oleh kedua pihak dengan disaksikan oleh Tim dan para saksi untuk dilaksanakan dan ditaati
Tidak dipungut biaya
Dokumen Surat Penanganan Pengaduan Masyarakat (ijin Keramaian, Ijin Pasar Malam, Administrasi Organisasi dan SKCK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store