Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Fotocopy KTP 2 rangkap
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Surat Pernyataan Pemohon bermaterai

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/operator komputer
  7. Operator komputer melakukan cek dan entry data
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  9. Penerbitan Surat Penanganan Pengaduan Masyarakat (ijin Keramaian, Ijin Pasar Malam, Administrasi Organisasi dan SKCK)
  10. Penyerahan Surat Penanganan Pengaduan Masyarakat (ijin Keramaian, Ijin Pasar Malam, Administrasi Organisasi dan SKCK)
  11. Pengarsipan

1.      Masyarakat menyampaikan pengaduan

2.      Regristrasi berkas masuk

3.      Verifikasi data

4.      Surat yang telah memenuhi ketentuan diserahkan kepada Tim

5.      Fasilitasi Penyelesaian permasalahan dengan musyawarah antara pihak pengadu dan yang diadukan

6.      Hasil musyawarah dibuat berita acara untuk ditandatangani oleh kedua pihak dengan disaksikan oleh Tim dan           para saksi untuk dilaksanakan dan ditaati

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Penanganan Pengaduan Masyarakat (ijin Keramaian, Ijin Pasar Malam, Administrasi Organisasi dan SKCK)

  • laporan/saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat tersebut
  • menyampaikan pengaduan/saran/masukan langsung melalui media pengaduan saran (telpon atau email).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"