Rekomendasi Pernikahan

  1. Fotocopy KTP 2 rangkap
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar dari Desa
  4. Surat Pengantar dari KUA

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/operator komputer
  7. Operator komputer melakukan cek dan entry data
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  9. Penerbitan Rekomendasi Pernikahan/ Dispensasi Nikah
  10. Penyerahan Rekomendasi Pernikahan/ Dispensasi Nikah kepada pemohon
  11. Pengarsipan

1.      Pemohon membawa/ melengkapi berkas

2.      Regristrasi berkas masuk

3.      Verifikasi data

4.      Surat yang telah memenuhi ketentuan diserahkan ke pengadministrasi

5.      Surat diserahkan ke Sekcam untuk paraf dan ditanda tangani Camat kemudian distempal

6.            Surat diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Rekomendasi Pernikahan/ Dispensasi Nikah

  • laporan/saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat tersebut
  • menyampaikan pengaduan/saran/masukan langsung melalui media pengaduan saran (telpon atau email).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pernikahan"