Pembuatan SKCK Baru dan perpanjangan

  1. 1. Fotocopy E-KTP dan menunjukkan E-KTP asli.
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir.
  4. 4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
  5. 5. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar)
  6. 6. Mengisi daftar pertanyaan
  7. 7. Kartu rumus sidik jari.

  1. 1. Pemohon mengajukan SKCK sesuai dengan keperluannya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan diatas
  2. 2. Apabila pemohon tidak memiliki Rumus Sidik jari maka akan dilakukan proses pengambilan sidik jari oleh unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tapin
  3. 3. Pemohon mengambil nomor antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas.
  5. 5. Petugas melakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan serta ada tidaknya Catatan Kepolisian.
  6. 6. Apabila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka pemohon SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  7. 7. Apabila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
  8. 8. Apabila tidak ditemukan hal – hal yang meragukan dalam penelitian berkas pemohon, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon
  9. 9. Kemudian petugas akan menyerahkan PNBP pembayaran kepada pemohon, selanjutnya pemohon membayar ke Loket BRI yang telah tersedia di Loket No.6 digedung pelayanan 1 (satu) atap Polres Tapin
  10. 10. Selanjutnya pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke petugas dan petugas menyerahkan SKCK yang telah diterbitkan sesuai dengan keperluan pemohon.

5 MENIT SETELAH BERKAS LENGKAP

SESUAI DENGAN PP NOMOR 60 TAHUN 2016 TTG PNBP

PEMBUATAN SKCK

DITINDAK LANJUTI SESUAI DENGAN PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan_skck_tapin

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK Baru dan perpanjangan"