Ijin usaha mikro kecil (IUMK)

  1. Surat permohonan izin
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Rencana layak dan studi kelayakan
  4. Salinan akta pendirian perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum
  5. Foto copy IMB
  6. Foto copy Izin HO (gangguan)
  7. Peta lokasi
  8. Sertifikat laik higienis sanitasi restoran dan rumah makan yang dikeluarkan oleh SKPD teknis.

  1. - Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas loket/penerima berkas
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  5. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan
  6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/operator komputer
  7. Operator komputer melakukan cek dan entry data
  8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
  9. Penerbitan izin pendirian seperti rumah/warung makan skala mikro
  10. Penyerahan izin pendirian seperti rumah/warung makan skala mikro kepada pemohon
  11. Pengarsipan

  1. Pemohon meminta informasi kepada petugas kemudian petugas memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon
  2. a.    Pemohon mengambil dan mengisi formulir kemudian mengajukan       permohonan lengkap dengan persyaratan

b.  Petugas memeriksa/melakukan verifikasi berkas

c.  Jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan ke pemohon

  1. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  2. Kasi mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi
  3. a.    Jika tidak diizinkan, maka dibuat surat penolakan permohonan izin    yang diberikan kepada pemohon

b.  Jika tidak ada masalah, maka lanjut penetapan retribusi

  1. Pengetikan IUMK dan penomoran oleh operator data base
  2. a.    IUMK diparaf oleh Kasi dan Sekcam. Jika Sekcam tidak ada diparaf oleh      salah satu Kasi

b.  IUMK ditandatangani oleh Camat

  1. a.    Petugas loket memanggil untuk membayar retribusi dan menerima surat

b.  Petugas pelayanan mencatat pembayaran

  1. a.    Pemohon menerima surat dan kuitansi pembayaran

b.  Staf Sekcam mengarsip copy IUMK

-

Dokumen ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  • laporan/saran/pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat tersebut

menyampaikan pengaduan/saran/masukan langsung melalui media pengaduan saran (telpon atau email).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin usaha mikro kecil (IUMK)"