Izin Kerja Perawat (IKP)

  1. BARU / PERPANJANGAN / PERUBAHAN (sesuai dengan masa berlaku STR)
  2. 1. Mengisi formulir permohonan SIKP
  3. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, sebanyak 1 (satu) Lembar
  4. 3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi asli, sebanyak 1 (satu) lembar
  5. 4. Fotocopy Surat Tanda Regestrasi (STR) Perawat yang masih berlaku dan dilegalisasi, sebanyak 1 (satu) lembar
  6. 5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  7. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan, bermaterai 6000;
  8. 7. Surat dari kepala instansi tempat bekerja yang menerangkan status pegawai ( bagi perawat yang bekerja pada sebuah sarana pelayanan / instansi);
  9. 8. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) Lembar; (latar merah)
  10. 9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi terdekat;
  11. 10. Asli dan Fotocopy SIKP lama sebanyak 1 (satu) Lembar (untuk perpanjangan atau perubahan)

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa atau meverifikasi berkas permohonan
  3. 3. Rekomendasi teknis dari dinas kesehatan,
  4. 4. Mencetak atau menerbitkan izin/Surat Penolakan,
  5. 5. Menyerahkan kepada pemohon

14 (empat belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Naskah SIKP dicetak dengan ukuran kertas F4 150 gsm

1. Lapor.go.id

2. Datang Langsung Ke Kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pesonaktt.tanatidungkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Perawat (IKP)"