Pendaftaran Kendaraan Milik ke II (BBN II)

  1. BPKB Asli STNK Asli
  2. E -KTP Asli
  3. Kwitansi Jual Beli Bermaterai;
  4. Kendaraan Dihadirk an Untuk Cek Fisik

  1. Pemohon telah melengkapi Persyaratan di UNIT BPKB Ditlantas POLDA NTB
  2. Pengesasahan Cek Fisik di Samsat
  3. Pembayaran Formulir PNBP
  4. Pengisian Formulir PNBP
  5. Penelitian dokumen, Pendaftaran & Penyerahan Tanda Terima
  6. Penelitian dokumen, Pendaftaran & Penyerahan Tanda Terima
  7. Pengambilan TNKB/ PLAT NOMOR Apabila BN II dari Luar daerah

Waktu penyelesain 6 hari kerja

Tarif Bea Balik Nama x NJK B ; Tarif P ajak x NJK B (sesuai aturan y g berlaku); SW Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku; P NB Adm . B P K B R 2 = 225.000 , R 4= 375.000 ; P NBP Adm . STNK R 2 = 100.000 , R 4= 200.000 ; P NBP Adm . TNKB R 2 = 60.000 R 4 = 100.000 .

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (B PKB ); Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (S TNK ); Tanda Nomor K endaraan Bermotor (TNK B ); Bukt i Pembayaran PKB,BBNKB dan SWDKLLJ; Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

Dalam m em berikan pelayanan sesuai dengan s tandar pelayanan dan etika pelayanan publik; M enanggapi kom plain dalam waktu 2x 24 jam ; M enerim a saran dan m asukan dari m asyarakat; P elayanan khusus bagi lansia, ibu hamil dan penyandang kebutuhan khusus.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya