Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda ( Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat permohonan dari Orang Tua
  4. Akte Lahir anak
  5. Paspor Asing (Anak)
  6. KTP Orang Tua
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan online di izintinggal.imigrasi.go.id
  2. Penerimaan berkas permohonan pada customer care
  3. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  4. Setelah berkas lengkap diberikan nomor antrian
  5. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  6. Pembayaran biaya Imigrasi dilakukan di Bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  8. Cetak, penandatanganan kepala kantor
  9. Pemindaian dokumen

6 (enam) hari kerja

Rp 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah)

Kartu Fasilitas Keimigrasian ( AFFIDAVIT)

Website : Batulicin.imigrasi.go.id

Email : Kanim_batulicin@imigrasi.go.id

Media Sosial :

- Instagram : imigrasi.batulicin

- Twitter : @imigrasi.btw

- Facebook : imigrasi.batulicin

Hotline : (0518) 6070010 / WA :  082152013274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda ( Affidavit)"