Paspor selesai Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran di bank
Dikenakan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021
Paspor Baru
Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2601
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA KANTOR