Paspor Baru

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. KTP-el, KK, Akte Lahir/ Surat Nikah/ Ijazah (Pilih salah) bagi permohonan paspor baru
  5. KTP-el, KK, Akte Lahir/ Surat Nikah/ Ijazah (Pilih salah) bagi permohonan paspor baru
  6. KTP-el, KK, Akte Lahir/ Surat Nikah/ Ijazah (Pilih salah) bagi permohonan paspor baru

  1. Pemohon mendaftar melalui APAPO / Datang Kekantor Imigrasi Nunukan dengan membawa berkas persyaratan yang di tentukan
  2. Pemohon paspor baru diperiksa berkas persyaratannya hingga dinyatakan lengkap oleh petugas
  3. Dinyatakan lengkap: Petugas mengarahkan untuk memasuki ruang tunggu
  4. Dilakukan proses wawancara hingga dinyatakan lulus wawancara
  5. Dinyatakan Lulus : Petugas memberikan billing pembayaran yang dapat dilakukan pembayaran melalui Bank setempat
  6. Proses Adjudikator atau verifikasi oleh unit eselon 1 Direktorat jenderal Imigrasi yang dilakukan melalui Sistem Keimigrasian hingga dinyatakan lolos verifikasi dalam jangka waktu Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja
  7. Dinyatakan Lolos Verifikasi:
  8. Paspor Siap Diambil di Kantor Imigrasi Nunukan

Paspor selesai Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran di bank

Dikenakan tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021

Paspor Baru

Telp : (0556)21012
HP : 0811-537-2601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru"