Pendaftaran dan Fasilitas Anak Berkewarganegaraan Ganda (AFFIDAVIT)

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. PERDIM 27
  3. KTP DAN KARTU KELUARGA ORANG TUA
  4. AKTA KELAHIRAN
  5. SURAT NIKAH ORANG TUA
  6. PASPOR

  1. Penyerahan Dokumen
  2. 1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan 2. Entry Data 3. Pemeriksaan Berkas 4. Cetak Tanda Permohonan
  3. Pembayaran Biaya Imigrasi Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
  4. Pengambilan Data Biometrik Foto dan Sidik Jari
  5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang Ditunjuk
  6. Pemindaian Dokumen Selesai

2 (DUA) HARI KERJA SETELAH PEMBAYARAN

Rp. 400,000

Pendaftaran dan Fasilitas Anak Berkewarganegaraan Ganda (AFFIDAVIT)

Email : kanim.tbk01@gmail.com

HP Pengaduan : 081365209090

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Instagram : @imigrasi.tbkarimun

Twitter : @kanimtbkarimun

Lapor : lapor.go.id

Website : imigrasikarimun.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store