Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. SURAT PERNYATAAN DAN JAMINAN
  3. PERDIM 24 & 27
  4. KTP DAN KARTU KELUARGA PENJAMIN
  5. PASPOR
  6. VISA DAN CAP TANDA MASUK
  7. TELEX VISA
  8. SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH (PERKAWINAN CAMPUR)
  9. AKTA LAHIR (ANAK WNI ATAU WNA)
  10. SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN AGAMA (ROHANIAWAN)
  11. SURAT REKOMENDASI DARI KEMENRISTEK DIKTI (MAHASISWA ASING)
  12. SURAT REKOMENDASI DARI LEMBAGA NEGARA YANG MEMBIDANGI PENANAMAN MODAL (PENANAM MODAL)
  13. SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN TENAGA KERJA ATAU NOTIFIKASI (TENAGA KERJA ASING)
  14. BUKTI BERUPA DOKUMEN RESMI EKS WNI YANG DIKELUARKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH RI YANG SAH (REPATRIASI)
  15. NPWP PENJAMIN

  1. Penyerahan Dokumen
  2. 1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan 2. Entry Data 3. Pemeriksaan Berkas 4. Cetak Tanda Permohonan
  3. 1. Menerima Data Pemohon pada Daftar Cekal 2. Meneliti Keabsahan Dokumen dan Penjamin 3. Ditindaklanjuti pada alur SOP Cekal 4. Dilanjutkan pada alur SOP Ketidaksesuaian
  4. 1. Melakukan Penelitian Data dan Informasi serta Memberikan Persetujuan oleh Pejabat Berwenang 2. Membuat Surat Permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi 3. Melakukan Pemindaian Dokumen Permohonan 4. Mengirim Surat Permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi 5. Menerima Persetujuan Permohonan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
  5. Menerima Pembayaran Sesuai Permohonan dan Memberikan Tanda Bukti Bayar
  6. 1. Melakukan Pengambilan Data Biometrik Foto dan Sidik Jari 2. Memberikan Nomor Register, Menerakan ITAS pada Paspor Pemohon dan mencetak kartu ITAS 3. Memberikan Pengesahan oleh Kepala Kantor atau Pejabat yang Ditunjuk 4. Memindai Fotokopi Halaman Paspor yang terdapat Peneraan ITAS sebagai Arsip
  7. Menyerahkan Dokumen Keimigrasian yang telah selesai kepada Pemohon

2 (DUA) HARI KERJA SETELAH PEMBAYARAN

Rp. 2,500,000

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas 1 (Satu) Tahun

Email : kanim.tbk01@gmail.com

HP Pengaduan : 081365209090

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Instagram : @imigrasi.tbkarimun

Twitter : @kanimtbkarimun

Lapor : lapor.go.id

Website : imigrasikarimun.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store