Persetujuan Izin Tinggal Terbatas dan Peneraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

  1. SURAT PERMOHONAN
  2. SURAT PERNYATAAN DAN JAMINAN
  3. PERDIM 26 ATAU 27
  4. KTP SPONSOR / PENJAMIN
  5. SURAT KUASA
  6. SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI TENTANG PEMBERIAN / PENAMBAHAN / PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS PERAIRAN KEPADA TENAGA KERJA ASING
  7. PASPOR
  8. VISA DAN CAP TANDA MASUK
  9. SURAT REKOMENDASI DARI LEMBAGA NEGARA YANG MEMBIDANGI PENANAMAN MODAL (PENANAM MODAL)
  10. SURAT REKOMENDASI DARI KEMENTERIAN TENAGA KERJA ATAU NOTIFIKASI PEMBAYARAN / DKP TKA (TENAGA KERJA ASING)

  1. Penyerahan Dokumen
  2. 1. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan 2. Entry Data 3. Pemeriksaan Berkas 4. Cetak Tanda Permohonan
  3. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. 1. Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari 2. Identifikasi dan Verifikasi Data 3. Pengambilan Data Biometrik Foto dan Sidik Jari
  5. Pembayaran Biaya Imigrasi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  6. Peneraan ITAS beserta Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Pemindaian Dokumen Selesai

2 (DUA) HARI KERJA SETELAH PEMBAYARAN

Rp. 300,000

Teraan Izin Tinggal Terbatas Perairan

Email : kanim.tbk01@gmail.com

HP Pengaduan : 081365209090

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Instagram : @imigrasi.tbkarimun

Twitter : @kanimtbkarimun

Lapor : lapor.go.id

Website : imigrasikarimun.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Izin Tinggal Terbatas dan Peneraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia"