Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 21 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya termasuk untuk persetujuan ke kanwil dan ditjenim
Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap berlaku 5 tahun adalah Rp. 5.000.000,- , dan Tarif Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Jangka waktu tidak terbatas adalah Rp. 10.200.000,- ,Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan
Jl.Jend Sudirman Km 6,5 Perawas
Tanjungpandan, Belitung
Website : tanjungpandan.imigrasi.go.id
Telp (0719) 22268 WA : 0811 789 1500
Media Sosial
Instagram : @imigrasi_tjq
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store