|
1.Pasien umum Sesuai Perda No 17 Tahun 2012
2.Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3.Pasien Jampersal tidak dipungut biaya |
Pelayanan Ruang Unit Gawat Darurat
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store