Pelayanan Permohonan Percepatan Menikah (DISPENSASI)

  1. 1. Blanko N1, N2, N3, N4 yang dikeluarkan oleh Lurah
  2. 2. Surat Pengantar dari KUA
  3. 3. Foto Copy KTP yang bersangkutan
  4. 4. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Camat dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan Kecamatan
  2. 2. Petugas Pelayanan Kecamatan memerika ulang kelengkapan dan kebenaran berkas/dokumen permohonan. a. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, Selanjutnya berkas akan diproses
  3. 3. Penyerahan Berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  1. Masukan, Saran, usulan dan kritikan dapat langsung disampaikan kepada Sekretariat Kecamatan Lamposi Tigo Nagori pada Kotak Saran.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
    • Telepon : (0752) 93300
    • email : kecamatanlatina@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Percepatan Menikah (DISPENSASI)"