Pelayanan Farmasi (Resep Pasien)

  1. Resep dari dokter umum,dokter gigi dan poli kesehatan ibu dan anak

  1. Petugas menerima resep dari pasien kemudian memasukan resep ke kotak antrian resep
  2. Pasien/keluarga menunggu di ruang antrian
  3. Petugas apotik melakukan skrining/pengkajian resep
  4. Petugas apatik menyiapkan obat sesuai dengan resep dan memberikan Etiket Obat
  5. Petugas memanggil pasien/keluarga pasien sesuai nama lengkap di resep
  6. Petugas apotik menyerahkan obat ke pasien sesuai nama dan nomor di resep dan menjelaskan tentang informasi obat (Dosis, Cara minum,Efek Samping dan cara penyimpanan obat di rumah)

  1. Waktu tunggu pelayanan obat jadi (tablet/syrup):< 10>
  2. Waktu tunggu pelayanan obat racikan (puyer) :<30>

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi (Resep Pasien)

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Email: :pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. SMS pengaduan :081246057
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi (Resep Pasien)"