Pelayanan Kunjungan Berbasis Teknologi Informasi

  1. WAJIB MEMBAWA KARTU IDENTITAS (E-KTP/ SIM/ PASSPORT/ KITAS);
  2. SURAT IZIN MENGUNJUNGI DARI PIHAK PENAHAN YANG MASIH BERLAKU (KHUSUS TAHANAN);
  3. MENGGUNAKAN PAKAIAN BEBAS RAPI, TIDAK MENGGUNAKAN CELANA/ ROK PENDEK DAN TIDAK MEMAKAI PAKAIAN TEMBUS PANDANG/TRANSPARAN
  4. BARANG-BARANG YANG DILARANG MASUK KEDALAM RUTAN DISIMPAN DIDALAM LOKER PENITIPAN BARANG YANG TELAH DISEDIAKAN

  1. PENGUNJUNG MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN, LALU DUDUK DIKURSI YANG TELAH DISEDIAKAN UNTUK MENDAPATKAN PANGGILAN SESUAI NOMOR ANTRIANNYA, LALU PENGUNJUNG DIPANGGIL OLEH PETUGAS LOKET DAN MENUJU KE LOKET YANG TELAH DISEDIAKAN;
  2. PENGUNJUNG MENYERAHKAN SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN SEPERTI KARTU IDENTITAS SEPERTI E-KTP/ SIM/ PASSPORT/ KITAS DAN SURAT IJIN MENGUNJUNGI DARI PIHAK PENAHAN JIKA YANG AKAN DIKUNJUNGI BERSTATUS TAHANAN, SYARAT-SYARAT TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PETUGAS LOKET UNTUK DILAKUKAN REGISTRASI PENDAFTARAN, PENGAMBILAN SIDIK JARI DAN PENGAMBILAN FOTO PENGUNJUNG;
  3. JIKA PROSES REGISTRASI PENDAFTARAN TELAH BERHASIL DAN SELESAI, MAKA PENGUNJUNG AKAN DIBERIKAN SURAT IJIN BESUKAN OELH PETUGAS LOKET, LALU PENGUNJUNG DAPAT MEMASUKI AREA PINTU UTAMA (P2U) UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT SAMPAI KE DALAM RUANG KUNJUNGAN.

  1. Mengambil Nomor Antrian dan Menunjukkan Surat Pengantar dari Pihak Penahan = 30 Detik;
  2. Melakukan Pemanggilan Pengunjung sesuai dengan nomor antrian = 30 Detik;
  3. Melakukan Pendaftaran melalui SDP Menggunakan E-KTP Reader, Alat Sidik Jari dan Kamera = 5 Menit;
  4. Pencetakan Surat Ijin Kunjungan = 1 Menit;
  5. Pengunjung mendapatkan nomor antrian untuk memasuki Pintu Utama (P2U) = 30 Detik;
  6. Pemanggilan Pengunjung sesuai dengan nomor antrian masuk Pintu Utama (P2U) = 30 Detik;
  7. Pengunjung memperlihatkan Surat Ijin Kunjungan kepada Petugas sebelum memasuki Pintu Utama (P2U) = 30 Detik;
  8. Pengunjung memasuki Pintu Utama (P2U) berdasarkan nomor antrian = 15 Detik;
  9. Pemeriksaan Stempel, Pemeriksaan Barang dan Badan = 15 Detik;
  10. Menitipkan barang yang dilarang masuk ke dalam Ruang Kunjungan = 5 Detik;
  11. Pemberian kartu kunjungan dan diarahkan ke ruang kunjungan = 5 Detik;
  12. Pengunjung dan WBP melakukan pertemuan diruang kunjungan = 10 Detik;
  13. Pemantauan pelaksanaan kunjungan = 30 Menit;
  14. Kunjungan selesai, Pengunjung diarahkan keluar meninggalkan ruang kunjungan = 30 Detik;
  15. Pengunjung mengisi kotak survey kunjungan dan diarahkan menuju pintu utama = 1 Menit;
  16. Melakukan scaner sidik jari untuk identifikasi lalulintas di Pintu Utama (P2U) = 1 Menit;
  17. Pengunjung keluar Rutan = 1 Menit.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN KUNJUNGAN WBP

HOTLINE CENTRE

0852 6547 7410

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Berbasis Teknologi Informasi"