Pendetensian

  1. Tidak Memiliki dokumen perjalanan/ habis masa berlaku;
  2. Tidak ada respon dari perwakilan negara/ penjamin/ keluarga.

  1. Menugaskan kepada Kepala Seksi/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan asistensi/ pendampingan Deteni;
  2. Menugaskan kepada Pejabat Fungsional untuk melakukan asistensi/ pendampingan Deteni;
  3. Mengumpulkan dokumen administrasi Deteni;
  4. Mengumpulkan dokumen administrasi Deteni;
  5. Menelaah hasil asistensi/ pendampingan Deteni dan melaporkan kepada Kepala Seksi/pejabat yang ditunjuk;
  6. Memeriksa hasil asistensi/ pendampingan dan melaporkan kepada Kepala Bidang;
  7. Memeriksa laporan hasil asistensi/ pendampingan dan meneruskan kepada Kepala;
  8. Menerima laporan hasil asistensi/pendampingan;
  9. Mengintruksikan tindak lanjut atas laporan hasil asistensi/ pendampingan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pendetensian 2Pl; 2. Surat Tanda Terima Penyimpanan dan Penyerahan

0811708900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendetensian"