Izin Keluar Sementara

  1. Tindakan Administratif Keimigrasian
  2. Surat Perintah Pendetensian
  3. Disposisi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat untuk penerimaan calon Deteni

  1. Menerima disposisi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat untuk penerimaan calon Deteni.
  2. Menerima disposisi dan menindaklanjut dengan penentuan blok Deteni.
  3. Melaksanakan penerimaan Deteni dari Bidang Registrasi dan Perawatan.
  4. Melakukan pengawalan dan menempatkan Deteni di Blok.
  5. Membacakan tata tertib Deteni dan memproses penanda-tanganan pernyataan kesiapan mematuhi oleh Deteni.
  6. Menerbitkan Berita Acara Penempatan.
  7. Menerbitkan kartu blok Deteni dan ditempatkan pada papan identitas Deteni.
  8. Penyusunan pelaporan penempatan Deteni secara periodisasi.
  9. Penandatanganan dan penyampaian pelaporan kepada Pimpinan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat perintah izin keluar sementara

0811708900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keluar Sementara"