Persyaratan perpanjangan kitas

  1. Surat jaminan serta identitas dari sponsor
  2. fc paspor, surat perjalanan buku pendaftaran orang asing dan kartu izin tinggal terbatas oarang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
  3. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. Membayar biaya imigrasi sesuai ketentuan

  1. Pemohon datang bersama sposor
  2. Menyerahkan berkas yang sudah lengkap
  3. Mengisi formulir
  4. Melakukan foto dan sidik jari serta tandatangan
  5. Membayar ke bank

Tiga hari jam kerja 

Biaya perpanjangan kitas masa berlaku 6 bulan Rp.450.000,-

Biaya perpanjangan kitas masa berlaku 1 tahun Rp.800.000

Biaya perpanjangan kitas masa berlaku 2 tahun Rp.1.400.000

Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru 1 Tahun

Tidak ada pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Perpanjangan kitas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan perpanjangan kitas"