Deportasi

  1. Tindakan Administraif Keimigrasian
  2. Surat Perintah Pendetensian

  1. Menyiapkan Perlengkapan Deteni sesuai jumlah Deteni.
  2. Menyiapkan logbook penyerahan perlengkapan Deteni.
  3. Memberikan perlengkapan kepada Deteni.
  4. Melakukan rekonsiliasi persediaan perlengkapan Deteni dan membuat konsep laporan pemberian kebutuhan Deteni.
  5. Memeriksa konsep pelaporan pemberian kebutuhan Deteni.
  6. Menandatangani dan melaporkan kepada Kepala Bidang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keputusan pendeportasian

0811708900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Deportasi"