Pelayanan Kartu

  1. kartu BPJS
  2. KTP
  3. KK

  1. 1. Penderita harus datang sendiri atau dngan pendaping
  2. 2. Membawa foto kopi kartu identitas
  3. 3. Melalui loket, ikuti nomor antrian, kecualu kasus kegawat daruratan langsung ke poli
  4. 4. Setelah mendaftar dengan membawa Kartu Rawat Jalan atau Kartu Ibu/Kartu Anak untuk ke poli umum, poli gigi, poli KIA

5- 10 menit

Tidak dipungut biaya

Membawa kartu rawat jalan, kartu Ibu/Anak yang selanjutnya dibawa ke masing-masing tempat pelayanan

  1. Kotak Saran
  2. Datang langsung ke Puskesmas
  3. Melalui telepon Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu"