Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Industri

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy sah sertifikat / Akta / Segel tanah, atau surat keterangan / pernyataan penguasaan fisik tanah yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempay ( an. Pemilik IMB )
  3. Surat pernyataan pemilik bangunan
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan
  5. Gambar sketsa rencana bangunan dan site plan
  6. Fotocopy kartu tanda penduduk ( KTP ) pemohon / pemilik yang masih berlaku
  7. Fotocopy tanda lunas dan terhutang PBB tahun berjalan
  8. Fotocopy izin lokasi
  9. Fotocopy izin perubahan penggunaan tanah ( IPPT ) untuk bangunan yang lebih dari 2000 m2 atau 0,2 Ha
  10. Fotocopy gambar konstruksi bangunan skala 1:100
  11. Fotocopy sah gambar site plan dan rencana tata bangunan tata prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati dang skala 1:100
  12. Fotocopy dokumen upaya pengelolaan lingkungan ( UKL ) upaya pemantauan lingkungan ( UPL ) dan / atau AMDAL
  13. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis bangunan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum, garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai dasar bangunan yang ditetapkan olej Pemerintah Daerah
  14. Persetujuan tidak keberatan lingkungan ( masayarakat )
  15. Rekomendasi dari Camat
  16. Fotocopy pengesahan akte pendirian perusahaan, SIUP dan TDP

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
11 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

Rumus : Panjang x Lebar x Retribusi

Bangunan Permanen = Rp. 7.000,-/m2

Bangunan Semi Permanen = Rp. 5.000,-/m2

Non Permanen = Rp. 3.000,-/m2

Izin mendirikan bangunan (IMB)

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 ata langsung ke website www.lapor.go.id

Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Industri"