Permohonan Surat Izin Tempat Bimbel, PAUD/PKMB

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Profil Lembaga
  3. Pengelola (PKBM, Yayasan dan Ormas)
  4. Tutor/Instruktur
  5. Warga Belajar/Siswa/Calon Siswa
  6. Kurikulum
  7. Denah Lokasi
  8. Penyanding/Surat Pernyataan dari Tetangga kiri kanan
  9. Rekomendasi dari Pemerintah setempat (Lurah)
  10. Jadwal kegiatan Belajar
  11. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga

  1. Pemohon datang ke kantor
  2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dokumen persyaratan
  4. Jika syarat lengkap dan valid petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Bimbel, PAUD/PKMB

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Tempat Bimbel, PAUD/PKMB"