Permohonan Izin Usaha Restoran/Rumah Makan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Pas Fhoto ukuran 3x4 warna 3 (tiga) lembar
  3. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat Keterangan Layak Sehat dari Dinas Kesehatan setempat
  5. Fotocopy Akta Notaris sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang ke Kantor
  2. Mengisi Formulir dan melengkapi dokumen syarat
  3. Petugas memverifikasi dokumen syarat
  4. Setelah semua syarat sesuai, petugas memproses izin tersebut

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Usaha Restoran/Rumah Makan"