Pemberian Makan

  1. Terdaftar Sebagai Tahanan Narapidanan dan Anak

  1. Tersusunya tim pendistribusian makanan yang anggotanya terdiri dari petugas dapur dan petugas keamanan yang dituangkan dalam surat keputusan kepala Rutan
  2. Petugas dapur menyerahkan makanan kepada petugas keamanan untuk didistribusikan ke kamar hunian
  3. Petugas dapur membuat berita acara serah terima makanan dan air minum yang ditanda tangani oleh petugas keamanan
  4. Jadwal pendistribusian makanan setiap pukul 07.00 Wita, 12.00 Wita, 17.00 Wita
  5. Jadwal pendistribusian air minum disesuaikan dengan kebijakan Kepala Rutan dengan penyajian sebanyak 2 liter dalam 1 hari menggunakan galon/ derigen air minum isi ulang
  6. Bila dalam pemenuhan air minum bagi narapidana/ tahanan sebanyak 2 liter kurang, maka Rutan dapat memberikan air minum tambahan yang berasal dari mesin filter milik internal Rutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan

Nomor Hp PengaduanRutan Kelas IIB Raha : 0852 4243 5681

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Makan"