Program Integrasi

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana paling sedikit 9 bulan bagi orang dewasa dan 1/2 masa pidana bagi anak
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana 9 bulan terakhir dan 3 bulan terakhir bagi anak
  3. Mengikuti program pembinaan dengan baik
  4. Masyarakat dapat menerima program yang akan di berikan
  5. Melampirkan bukti Telah membayar lunas denda dan atau uang pengganti (khusus Tipikor)
  6. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang di lakukannya (JC) khusus Tipikor dan termasuk PP 99 dan Terorisme
  7. Telah menjalani Asimilasi minimal 1/2 dari sisa masa pidana (khusus PP 99)
  8. Salinan Petikan Putusan dan BA pelaksanaan putusan
  9. Laporan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
  10. Surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri terkait pengusulan Pembebasan Bersyarat
  11. Salinan register F
  12. Salinan daftar perubahan
  13. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melanggar hukum lagi
  14. Surat jaminan dari keluarga atau penjamin yang telah di ketahui oleh pemerintah setempat (Lurah)
  15. Surat jaminan tidak akan melarikan diri dari keluarga atau korporasi dan kedutaan besar (khusus WNA)
  16. Surat Keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan di bebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (khusus WNA)
  17. Surat keterangan tidak terdaftar dalam Red Notice dari Sekretariat NBC- Interpol Indonesia
  18. Menyatakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI secara tertulis bagi tindak pidana Terorisme
  19. Melampirkan surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT atau Kepala Lapas/Rutan
  20. Melampirkan akta kelahiran khusus bagi anak

  1. Petugas pemasyarakatan mendata narapidana dan anak yang akan di usulkan pembebasan bersyarat
  2. Keluarga narapidana dan anak menyerahkan surat jaminan yang telah di ketahui oleh pemerintah setempat
  3. Pemenuhan berkas dan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Sub Seksi Administrasi dan Perawatan
  4. Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bagi narapidana dan anak yang di usulkan Pembebasan Bersyarat
  5. Kepala Lapas/Rutan menyetujui rekomendasi hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan menyampaikan usul Pemberian Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah secara Online melalui Sistem Database Pemasyarakatan
  6. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  7. Dalam hal disetujui nya usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri Hukum Dan HAM RI menetapkan Keputusan Pembebasan Bersyarat
  8. Keputusan Pembebasan Bersyarat di sampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan secara online dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah untuk di sampaikan kepada narapidana dan anak

3

15 hari pengusulan bagi Warga Negara Asing

Tidak dipungut biaya

SK Pembebasan Bersyarat

Penanganan pengaduan secara Online dapat di sampaikan melalui nomor WA 08121001867 dan nomor pengaduan 085215924114

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Integrasi"