Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. E KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Penetapan Ganti Nama Bagi yang Telah Mengganti Nama
  5. Paspor Lama

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuatkan , berita acara pemeriksaan Berita acara pendapat
  3. 3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. 4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. 5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. 6. Pemohon membawa sidik fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, jari, foto dan wawancara
  7. 7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. 8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima pembayaran (Billing) dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. 9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. 10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

4 Hari Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: 

- 1 hari kerja proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Berita acara pemeriksaan biasa disampaikan kepada kepala kantor untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian. (Apabila Hasil BAP disetujui Akan Berjalan ke tahap permohonan paspor, apabila hasil BAP tidak disetujui maka akan dilakukan penangguhan selama 6 Bulan sampai dengan 2 tahun).

- 3 Hari Kerja penyelesaian paspor setelah melakukan pembayaran

Sesuai dengan pp nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kemenkumham

Paspor BIasa 48 Halaman

Email : kanim.tbk01@gmail.com

HP Pengaduan : 081365209090

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Instagram : @imigrasi.tbkarimun

Twitter : @kanimtbkarimun

Lapor : lapor.go.id

Website : imigrasikarimun.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store