4 Hari Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 hari kerja proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Berita acara pemeriksaan biasa disampaikan kepada kepala kantor untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian. (Apabila Hasil BAP disetujui Akan Berjalan ke tahap permohonan paspor, apabila hasil BAP tidak disetujui maka akan dilakukan penangguhan selama 6 Bulan sampai dengan 2 tahun).
- 3 Hari Kerja penyelesaian paspor setelah melakukan pembayaran
Sesuai dengan pp nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kemenkumham
Paspor BIasa 48 Halaman
Email : kanim.tbk01@gmail.com
HP Pengaduan : 081365209090
Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun
Instagram : @imigrasi.tbkarimun
Twitter : @kanimtbkarimun
Lapor : lapor.go.id
Website : imigrasikarimun.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store