Paspor Baru

  1. E KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  4. Surat kewarganegaraan indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang telah mengganti nama

  1. Pendaftaran permohonan Paspor baru / penggantian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dilakukan secara online menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online (M-Paspor) yang dapat di download melalui Google Play Store pada Telpon seluler berbasis android atau Melaui App Store bagi pengguna Iphone atau dapat diakses melalui Web Antrian Paspor Online,layanan ini terbuka 24 jam
  2. Pemohon dapat memilih jadwal kedatangan untuk foto dan wawancara sesuai dengan jadwal yang masih tersedia
  3. Pemohon mendapatkan kode biling pembayaran danm melakukan pembayaran
  4. Pemohon mendapatkan QR Code sebagai bukti pendaftaran online sebagai syarat mendapatkan antrian pada saat foto dan wawancara
  5. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dengan membawa berkas asli dan foto kopy sesuai jadwal yang dipilih dan mengisi formulir pendaftaran di Customer Service serta mengisi surat pernyataan (bagi pemohon Paspor baru dan anak dibawah umur)
  6. Pemohon menunjukkan QR Code kepada petugas Customer Service untuk discan guna memperoleh nomor antrian foto dan wawancara
  7. Setelah nomor antrian di panggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  8. Pemohon melakukan foto, sidik jari dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  9. setelah 3 hari kerja, pemohon dapat ke Kantor Imigrasi
  10. Pemohon mengambil paspor dengan menunjukkan bukti pembayaran dan surat kuasa bagi anggota keluarga yang ingin mengambil

3 hari kerja setelah melakukan pembayaran

Sesuai dengan pp nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kemenkumham

Paspor BIasa 48 Halaman

Email : kanim.tbk01@gmail.com

HP Pengaduan : 081365209090

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Instagram : @imigrasi.tbkarimun

Twitter : @kanimtbkarimun

Lapor : lapor.go.id

Website : imigrasikarimun.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

M-Paspor (Mobile Paspor)