Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Jenazah Pasien Rawat Inap/IGD
  2. 3. Surat Kematian

  1. Keluarga atau penanggung jawab mengisi dan menandatangani surat permohonan yang telah di sediakan
  2. Keluarga atau penanggung jawab menyelesaikan administrasi/ pembayaran.
  3. Keluarga atau penanggung jawab menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas kamar jenazah
  4. Keluarga menunggu di ruang tunggu kamar jenazah selama proses pemulasaraan jenazah
  5. Jenazah dibawa pulang

1. Dewasa tanpa penyulit : 30 Menit

2. Anak -anak tanpa penyulit : 30 Menit

3. Bayi tanpa penyulit : 30 Menit

4. Pemeriksaan Visum et Repertum : 90 menit

5. Evakuasi  dari  kamar  jenazah  ke  Mobil  Jenazah  :  30 Menit

1. Pasien Umum sesuai dengan PERBUP No 3 Tahun 2011

2. Pasien BPJS sesuai dengan INACBGS

3. Pasien KTP/KK sesuai dengan PERBUP No 7 Tahun 2020. Tentang petubjuk pelaksanaan pelayanan Kesehatan gratis bagi masyarakat kabupaten Bintan

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Kotak saran
  2. No. telepon rumah sakit (0771) 463512/14
  3. E-mail rumah sakit : rsud.bintan@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"