1. Dewasa tanpa penyulit : 30 Menit
2. Anak -anak tanpa penyulit : 30 Menit
3. Bayi tanpa penyulit : 30 Menit
4. Pemeriksaan Visum et Repertum : 90 menit
5. Evakuasi dari kamar jenazah ke Mobil Jenazah : 30 Menit
1. Pasien Umum sesuai dengan PERBUP No 3 Tahun 2011
2. Pasien BPJS sesuai dengan INACBGS
3. Pasien KTP/KK sesuai dengan PERBUP No 7 Tahun 2020. Tentang petubjuk pelaksanaan pelayanan Kesehatan gratis bagi masyarakat kabupaten Bintan
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store