Pembuatan Peraturan Daerah

  1. 1. Pembentukan SK Tim tentang penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang akan dibuat
  2. 2. Telahaan Staf dari intansi pramarkarsa
  3. 3. Draft rancangan Peraturan Daerah (Soft copy dan Hard Copy)
  4. 4. Matrix draft Peraturan Daerah
  5. 5. Map warna merah
  6. 6. Naskah Akademik

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon membawa berkas permohonan seperti pada persyaratan;
  2. 2. Menyampaikan usulan draft rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati (melalui Bagian Hukum);
  3. 3. Kasubag Hukum & Perundang-Undangan menelaah dan mengkaji draft Peraturan Daerah;
  4. 4. Menyampaikan hasil penelahaan dan pengkajian draft Peraturan Daerah Kepada Kepala Bagian Hukum;
  5. 5. Kabag Hukum memeriksa kembali draf rancangan Peraturan Daerah jika ada koreksi maka dikembalikan ke Kasubag Hukum & Perundang-Undangan untuk diperbaiki jika tidak ada koreksi dilanjutkan rapat koordinasi dengan pihak pramakarsa;
  6. 6. Perbaikan draft rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak pramakarsa;
  7. 7. Bagian hukum melakukan harmonisasi ke KANWIL KEMENKUMHAM;
  8. 8. Apabila draf RAPEDA sudah sesuai maka KANWIL KEMENKUMHAM mengeluarkan surat hasil harmonisasi RAPERDA jika tidak sesuai maka dilakukan diperbaikan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. 9. Bagian Hukum menyampaikan nota penjelasan tentang penyampaian Raperda Inisiatif Pemerintah ke DPRD;
  10. 10. Rapat pembahasan gabungan komisi/pansus bersama eksekutif membahas naskah rancangan Peraturan Daerah dan di serahkan ke Bagian Hukum;
  11. 11. Melakukan fasilitasi draft rancangan Peraturan Daerah ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk PERDA yang tidak dievaluasi;
  12. 12. Pertaturan Daerah yang dievaluasi disampaikan kepada Gubernur setelah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD;
  13. 13. Melakukan perbaikan fasilitasi, memberikan paraf dan menyampaikan kepada Kabag Hukum;
  14. 14. Bupati wajib menyampaikan rancangan PERDA Kabupaten kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima RAPERDA dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan NOREG PERDA;
  15. 15. Setelah mendapat NOREG, Bupati/Kepala Daerah menetapkan PERDA serta membubuhkan tanda tangan.

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN PERATURAN DAERAH

  1. Telepon     : 0813 3963 3068 / 0822 5033 3545
  2. SMS / WA : 0813 3963 3068 / 0822 5033 3545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Peraturan Daerah"