Pembuatan Peraturan Bupati

  1. Pembentukan SK Tim tentang penyusunan rancangan Peraturan Bupati yang akan dibuat
  2. Telahaan Staf dari intansi pramarkarsa
  3. Draft dan/atau lampiran rancangan Peraturan Bupati (Soft copy dan Hard Copy)
  4. Masuk dalam daftar Propemperkada
  5. Berita acara rapat

  1. 1. Perangkat Daerah/Pemohon membawa berkas permohonan seperti pada persyaratan;
  2. 2. Menyampaikan usulan draft rancangan Perda kepada Bupati (melalui Bagian Hukum);
  3. 3. Kepala Subbagian Hukum & Perundang-Undangan untuk menelaah dan mengkaji draft Peraturan Bupati;
  4. 4. Menyampaikan hasil penelahaan dan pengkajian draft Peraturan Bupati Kepada Kepala Bagian Hukum;
  5. 5. Melaksanakan rapat dengan perangkat daerah Pemrakarsa;
  6. 6. Melakukan Harmonisasi draft rancangan Peraturan Bupati ke KANWIL KEMENKUMHAM Kalimantan Timur;
  7. 7. Melakukan fasilitasi draft rancangan Peraturan Bupati ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur;
  8. 8. Biro Hukum mengeluarkan surat hasil fasilitasi apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan langsung di tetapkan dalam berita daerah apabila tidak sesuai dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil fasilitasi;
  9. 9. Bupati menetapkan Peraturan Bupati dengan membubuhkan tanda tangan
  10. 10. Peraturan Bupati Diundangkan dalam Berita Daerah
  11. 11. Penyerahan Peraturan Bupati dengan tanda terima

waktu penyelsaian Peraturan Bupati bisa relatif cepat atau lambat tergantung penyelsaian di Kanwil atau Biro Hukum Provinsi

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Peraturan Bupati

  1. Telepon     : 0813 3963 3068 / 0822 5033 3545
  2. SMS / WA : 0813 3963 3068 / 0822 5033 3545
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Peraturan Bupati"