Rekomendasi Izin Operasional Klinik Non BLU/BLUD

No. SK: KEPWAL NOMOR 354 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermeterai 10000.
  2. Pakta Integritas tentang keabsahan dokumen bermeterai 10000.
  3. Surat izin operasional sebelumnya bila perpanjangan atau perubahan.
  4. Dokumen profil klinik.
  5. Foto Copy KTP pimpinan / dokter penanggung jawab.
  6. Foto copy NPWP pemohon (perseorangan/badan hukum).
  7. Persetujuan izin lokasi dari P2R.
  8. Persetujuan izin lingkungan / Rekom UKL-UPL/SPPL.
  9. Sertifikat Tanah/IMB/Bukti Sewa bangunan 5 tahun.
  10. Denah lokasi dan denah ruangan.
  11. Dokumen Self Assesment.
  12. Keterangan memiliki IPAL / Dokumen Pengolahan Limbah.
  13. Struktur Organisasi.
  14. Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan.
  15. Data sumber daya manusia, sarana prasarana, Obat, bahan habis pakai, dan peralatan berdasarkan standar Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Surat izin dari atasan langsung bagi penanggung jawab yang berstatus ASN.
  17. Pernyataan tidak mempekerjakan tenaga asing.
  18. Jenis – Jenis pelayanan.
  19. Surat pernyataan belum memiliki BLU / BLUD.

  1. Admin menerima berkas permohonan dari DPMPTSP.
  2. Admin melakukan verifikasi berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan, berkas lengkap diproses).
  3. Tim melakukan visitasi ke sarana untuk menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
  4. Tim membuat berita acara hasil visitasi.
  5. Admin membuat rekomendasi izin Operasional Klinik.
  6. Rekomendasi dikirim ke DPMPTSP.
  7. DPMPTSP menerbitkan Izin Operasional Klinik.

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Operasional Klinik adalah 14 (empat belas) hari, terhitung dari berkas diterima sampai terbit izin setelah persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Klinik Non BLU/BLUD (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)

Melalui kotak saran

Loket Pengaduan

Website

Touch  Screen

Layanan SMS Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Klinik Non BLU/BLUD"