Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. surat pengantar/ permintaan fisioterapi
  2. Surat transfer pasien

  1. DPJP Poliklinik/ Rawat inap memberikan surat pengantar/ instruksi untuk tindakan fisioterapi
  2. Pasien menuju ruangan rehabilitasi medik/ fisioterapis mendatangi ruang rawat inap
  3. Fisioterapis melakukan Kajian awal terhadap pasien dan menentukan terapi yang di butuhkan
  4. Fisioterapis menetapkan jadwal terapi berkelanjutan
  5. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  6. Pasien pulang

sesuai dengan standar prosedur tindakan fisioterapi

1. Umum : sesuai dengan Pola Tarif RSUD Kabupaten Bintan

2. BPJS : Sesuai dengan Tarif INA-CBG's.

Pelayanan Fisioterapi

1. Email : rsud.bintan@yahoo.com

2. Telp : 0771-463512

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"