Layanan Komunikasi dan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa Identitas Asli (KTP/SIM/Paspor)

  1. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan mengenai HAM 2. Tim Pos Yankomas menerima pengaduan permasalahan HAM 3. Tim Yankomas melaporkan pengaduan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung 4. Kepala Lapas menyetujui dan memerintahkan Tim Yankomas untuk melaporkan ke pengaduan permasalahan HAM Dirtjen HAM memerintahkan Kakanwil untuk menindak lanjuti pelaporan Kakanwil memerintahkan Bidang HAM untuk menindak lanjuti laporan Bidang HAM menganalisa laporan Tim Yankomas Bidang HAM meninformasikan kepada Pengadu terkait tindak lanjut Pelaporan Bidang HAM berkoordinasi dengan UPT/Instansi terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan dan Yankomas

  • 0852 5083 6780
  • Kotak Aduan
  • Petugas Pos YANKOMAS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Komunikasi dan Pengaduan Masyarakat"