Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum/Khusus Secara Online

  1. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.

  1. Melakukan Pendataan Narapidana;
  2. Melengkapi inputan data dan Dokumen;
  3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP;
  4. Melaksanakan Sidang TPP;
  5. Kontol Sidang;
  6. Verifikasi Sidang;
  7. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi Data).

Jangka Waktu : 3 Hari sejak usulan diterima dari UPT

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Menjelang Bebas

E-Mail : lapasklastigatanjung@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum/Khusus Secara Online"