Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum Secara Online

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
  5. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

  1. Melakukan pendataan Narapidana;
  2. Melengkapi Inputan data dan Dokumen;
  3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP;
  4. Melaksanakan Sidang TPP;
  5. Kontol Sidang;
  6. Verifikasi Sidang;
  7. Upload Surat Pengantar;
  8. Kirim/Terima Data dan Dokumen (Konsolidasi Data).

Jangka Waktu : 3 Hari sejak Usulan diterima dari UPT

Tidak dipungut biaya

SK Pembebasan Bersyarat

E-Mail : lapasklastigatanjung@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Umum Secara Online"